Syarat-syarat Memelihara Burung Langka dan Dilindungi
Syarat-syarat Memelihara Burung
Langka dan Dilindungi - Dunia kicau di tanah air sedang booming luar biasa.
Seketika sontak dan kaget dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tumbuhan
dan satwa liar atau TSL. Di dalamnya di atur tentang tanaman dan hewan-hewan
yang dilindungi, termasuk unggas atau burung. Banyak diantara sekian burung
yang dilindungi adalah burung-burung kegemaran kicau mania atau masyarakat
perburungan tanah air. Sebut saja murai batu, cucakrowo, cucak ijo, jalak suren
dan masih ada burung pengicau lainnya.
Burung-burung seperti cucakrowo, Murai batu, cucak ijo hingga jalak
suren dan jenis jalak putih yang selama ini dipelihara dan dijual belikan
dengan leluasa kini sudah ada aturannya. Sebab burung-burung tersebut sudah
memasuki kriteria burung yang mulai langka dan harus dilindungi. Tentu ada
konsekwensi hukum apabila terjadi penangkapan, pemeliharaan dan menjualbelikan
satwa dalam hal ini burung secara bebas.
Artinya, sekarang tidak bisa seenaknya menangkap, menangkar atau
memelihara dan menjualbelikan dengan alasan apapun tanpa mengantongi ijin dari
fihak yang berwenang. Dalam hal ini yang berwenang memberikan ijin adalah Balai
Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA. Jelas di sini bahwa sudah ada syarat
dan ketentuan yang mengatur tentang
bagaimana memelihara satwa yang dilindungi.
Namun janganlah risau, karena selain Balai Konservasi ataupun Suaka
Margasatwa, tetap ada peluang untuk bagi masyarakat luas dalam hal ini adalah
kicau mania untuk membantu Pemerintah dalam melestarikan satwa atau
burung-burung yang masuk dalam tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.
Artinya di sini masih ada peluang bagi kicau mania untuk memelihara burung
kicau, namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji, mengatakan, sudah cukup lama
aturan tentang penangkaran maupun pemeliharaan satwa langka untuk personal
dibuat.
Melalui aturan ini, katanya, masyarakat bisa membantu pemerintah dalam
melestarikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Bahkan, jika ijin sudah
dimiliki, tumbuhan dan satwa liar tersebut bisa diperdagangkan dengan beberapa
syarat pendukung lainnya.
“Salah satu syarat hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau
dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran ya, bukan diambil dari alam,”
ujarnya kepada kontributor media online
lingkungan hidup Greeners, di Jakarta, pada Selasa 01/03’18 lalu.
Syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah
hanya yang sudah masuk kategori F2, atau hewan yang sudah generasi ke 3 saat
berada di penangkaran. Singkatnya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat
penangkaran yang bisa dipelihara maupun diperjualbelikan.
Baca juga : Murai Batu Semakin Langka dan Dilindungi
Penjelasan tentang katagori hewan langka yang dilindungi
Hewan langka masuk dalam dua
katagori yaitu katagori hewan langka Appendix 1 dan Appendix 2. Agar lebih faham tentang kriteria ini, mari
kita simak bersama tentang penjelasannya:
- Appendix
1, adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor saja di alam. Hewan yang masuk katagori ini
tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun, walau sudah ditangkarkan. Hewan
katagori ini harus tetap kembali di kawasan konservasi.
- Appendix
2, adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, katagori ini tidak
boleh diambil dan diperjualbelikan, apabila keturunan hewan langka
langsung dari alam. Apabila sudah ditangkarkan, hanya generasi ke 3 atau
F2 (Filial ke 2) yang boleh dimanfaatkan.
“Hewan langka Appendix 1 itu seperti anoa, badak bercula satu, harimau
sumatera, macan dahan, siamang, serta orangutan. Sedangkan hewan langka
Appendix 2 yaitu elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali, dan lainnya,” ujar
Bambang.
Sebagai informasi kepada masyarakat agar mengetahui beberapa syarat yang
harus dilakukan untuk bisa memelihara hewan dilindungi. Semuanya dirangkum dari
hasil wawancara dengan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Syarat Dan Ketentuan Memelihara Hewan (Burung) Yang Dilindungi
Syarat dan Ketentuan Memelihara Burung yang Dilindungi |
Inilah sedikit ulasan tentang aturan mengenai hewan-hewan langka termasuk burung pengicau yang dilindungi. Tentu menjadi persoalan baru bagi kicaumania, menginggat hampir semua burung yang dilindungi ternyata menjadi peliharaan sebagian besar kicau mania di mana-mana. Namun tentu ada jalan keluar agar bisa terus eksis di dunia kicau. Dengan selalu berfikir positif, karena semua aturan dibuat adalah demi kebaikan hingga anak cucu kita kelak. Semoga bermanfaat dan menginspirasi kita semua.
# Sumber dari : Greeners.co Media online lingkungan hidup Indonesia
No comments