Syarat-syarat Memelihara Burung Langka dan Dilindungi - bosskicau

Syarat-syarat Memelihara Burung Langka dan Dilindungi

Syarat-syarat Memelihara Burung Langka dan Dilindungi - Dunia kicau di tanah air sedang booming luar biasa. Seketika sontak dan kaget dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tumbuhan dan satwa liar atau TSL. Di dalamnya di atur tentang tanaman dan hewan-hewan yang dilindungi, termasuk unggas atau burung. Banyak diantara sekian burung yang dilindungi adalah burung-burung kegemaran kicau mania atau masyarakat perburungan tanah air. Sebut saja murai batu, cucakrowo, cucak ijo, jalak suren dan masih ada burung pengicau lainnya.
   Burung-burung seperti cucakrowo, Murai batu, cucak ijo hingga jalak suren dan jenis jalak putih yang selama ini dipelihara dan dijual belikan dengan leluasa kini sudah ada aturannya. Sebab burung-burung tersebut sudah memasuki kriteria burung yang mulai langka dan harus dilindungi. Tentu ada konsekwensi hukum apabila terjadi penangkapan, pemeliharaan dan menjualbelikan satwa dalam hal ini burung secara bebas.
   Artinya, sekarang tidak bisa seenaknya menangkap, menangkar atau memelihara dan menjualbelikan dengan alasan apapun tanpa mengantongi ijin dari fihak yang berwenang. Dalam hal ini yang berwenang memberikan ijin adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA. Jelas di sini bahwa sudah ada syarat dan ketentuan yang mengatur tentang  bagaimana memelihara satwa yang dilindungi.
   Namun janganlah risau, karena selain Balai Konservasi ataupun Suaka Margasatwa, tetap ada peluang untuk bagi masyarakat luas dalam hal ini adalah kicau mania untuk membantu Pemerintah dalam melestarikan satwa atau burung-burung yang masuk dalam tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi. Artinya di sini masih ada peluang bagi kicau mania untuk memelihara burung kicau, namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
   Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji, mengatakan, sudah cukup lama aturan tentang penangkaran maupun pemeliharaan satwa langka untuk personal dibuat.
   Melalui aturan ini, katanya, masyarakat bisa membantu pemerintah dalam melestarikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Bahkan, jika ijin sudah dimiliki, tumbuhan dan satwa liar tersebut bisa diperdagangkan dengan beberapa syarat pendukung lainnya.
   “Salah satu syarat hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran ya, bukan diambil dari alam,” ujarnya kepada kontributor  media online lingkungan hidup Greeners, di Jakarta, pada Selasa 01/03’18 lalu.
   Syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah hanya yang sudah masuk kategori F2, atau hewan yang sudah generasi ke 3 saat berada di penangkaran. Singkatnya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara maupun diperjualbelikan.


Penjelasan tentang katagori hewan langka yang dilindungi

Hewan langka masuk dalam dua katagori yaitu katagori hewan langka Appendix 1 dan Appendix 2.   Agar lebih faham tentang kriteria ini, mari kita simak bersama tentang penjelasannya:



  • Appendix 1, adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor saja  di alam. Hewan yang masuk katagori ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun, walau sudah ditangkarkan. Hewan katagori ini harus tetap kembali di kawasan konservasi.



  • Appendix 2, adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, katagori ini tidak boleh diambil dan diperjualbelikan, apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Apabila sudah ditangkarkan, hanya generasi ke 3 atau F2 (Filial ke 2) yang boleh dimanfaatkan.

   “Hewan langka Appendix 1 itu seperti anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, siamang, serta orangutan. Sedangkan hewan langka Appendix 2 yaitu elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali, dan lainnya,” ujar Bambang.

   Sebagai informasi kepada masyarakat agar mengetahui beberapa syarat yang harus dilakukan untuk bisa memelihara hewan dilindungi. Semuanya dirangkum dari hasil wawancara dengan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Syarat Dan Ketentuan Memelihara Hewan (Burung) Yang Dilindungi 
Syarat Dan Ketentuan Memelihara Hewan (Burung) Yang Dilindungi
Syarat dan Ketentuan Memelihara Burung yang Dilindungi

   Inilah sedikit ulasan tentang aturan mengenai hewan-hewan langka termasuk burung pengicau yang dilindungi. Tentu menjadi persoalan baru bagi kicaumania, menginggat hampir semua burung yang dilindungi ternyata menjadi peliharaan sebagian besar kicau mania di mana-mana. Namun tentu ada jalan keluar agar bisa terus eksis di dunia kicau. Dengan selalu berfikir positif, karena semua aturan dibuat adalah demi kebaikan hingga anak cucu kita kelak. Semoga bermanfaat dan menginspirasi kita semua.

# Sumber dari : Greeners.co Media online lingkungan hidup Indonesia

No comments

Post Bottom Ad